Jumat, 30 November 2012

Gambar-Gambar Animasi





VIdeo Bencana

1. Video Animasi Bencana Tanah Longsor


2. Video Animasi Bencana Banjir


3. Video Animasi Bencana Gempa Bumi


4. Video Animasi Bencana Tsunami


5. Video Bencana Gunung Meletus



6. Video Bencana Kebakaran Hutan







Penanggulangan Bencana Alam & Penangan Pengungsi

Tahap penanggulangan bencana anatara lain meliputi kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana alam, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana.

1. Pencegahan dan mitigasi bencana
  • Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk meniadakan sebagian atau seluruh dampak bencana alam yang terjadi.
  • Mitigasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam.

2. Kesiap-siagaan
  • Kesiap-siagaan adalah segala upaya sistematis dan terencana untuk mengatisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda.

3. Tanggap darurat
  • Tanggap darurat adalah upaya terencana dan terorganisasi pada kondisi darurat dan dalam waktu yang relatif singkat.

4. Rehabilitasi
  • Rehabilitasi adalah segala upaya yang dilakukan agar para korban, kerusakan sarana dan prasarana, serta fasilitas umum yang diakibatkan bencana dapat berfungsi kembali.

5. Rekontruksi
  • Rekontruksi adalah segala upaya yang dilakukan untuk membangkitkan kembali sarana dan prasarana, serta fasilitas umum yang rusak akibat bencana sehingga dapat berfungsi kembali untuk menata tatanan kehidupan.



Tahap penanganan pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan,pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Tahap penanganan pengungsi meliputi beberapa kegiatan berikut.

1. Penyelamatan dan pengamanan
  • Penyelamatan dan pengamanan adalah kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan lebih layak.

2. Pemberdayaan
  • Pemberdayaan adalah kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.

3. Penempatan
  • Penempatan adalah kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan sementara ke tempat yang tetap.

4. Rekonsiliasi
  • Rekonsiliasi adalah dukungan atau upaya menciptakan kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, hak asasi manusia, dan hukum.

Kamis, 29 November 2012

Mitigasi Bencana

Mitigasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi atau memperkecil akibat bencana alam. Tahap pencegahan dan mitigasi bencana meliputi beberapa kegiatan berikut :

a. Menerbitkan peta wilayah rawan bencana.



b. Memasang rambu-rambu peringatan bahaya dan larangan di wilayah rawan bencana.


c. Mengembangkan sumber daya manusia satuan pelaksana.


d. Mengadakan pelatiham penanggulangan bencana kepada warga di wilayah rawan bencana.


e. Mengadakan penyuluhan atas upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat di wilayah rawan bencana.


f.  Menyiapkan tempat penampungan sementara di jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.


g. Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman.


h. Membuat bangunan untuk mengurangi dampak bencana, misalnya tanggul penahan erosi.


i. Membentuk pos-pos siaga bencana.