Jumat, 30 November 2012

Penanggulangan Bencana Alam & Penangan Pengungsi

Tahap penanggulangan bencana anatara lain meliputi kegiatan pencegahan dan mitigasi bencana alam, kesiap-siagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca bencana.

1. Pencegahan dan mitigasi bencana
  • Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan untuk meniadakan sebagian atau seluruh dampak bencana alam yang terjadi.
  • Mitigasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat bencana alam.

2. Kesiap-siagaan
  • Kesiap-siagaan adalah segala upaya sistematis dan terencana untuk mengatisipasi kemungkinan terjadinya bencana dan mencegah jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda.

3. Tanggap darurat
  • Tanggap darurat adalah upaya terencana dan terorganisasi pada kondisi darurat dan dalam waktu yang relatif singkat.

4. Rehabilitasi
  • Rehabilitasi adalah segala upaya yang dilakukan agar para korban, kerusakan sarana dan prasarana, serta fasilitas umum yang diakibatkan bencana dapat berfungsi kembali.

5. Rekontruksi
  • Rekontruksi adalah segala upaya yang dilakukan untuk membangkitkan kembali sarana dan prasarana, serta fasilitas umum yang rusak akibat bencana sehingga dapat berfungsi kembali untuk menata tatanan kehidupan.



Tahap penanganan pengungsi adalah segala upaya penyelamatan, perlindungan,pemberdayaan, serta penempatan korban bencana alam. Tahap penanganan pengungsi meliputi beberapa kegiatan berikut.

1. Penyelamatan dan pengamanan
  • Penyelamatan dan pengamanan adalah kegiatan pertolongan yang bersifat melindungi dan memberikan bantuan berupa lokasi/tempat penampungan sementara yang lebih aman dan lebih layak.

2. Pemberdayaan
  • Pemberdayaan adalah kegiatan membina kemampuan dan kemandirian para pengungsi agar dapat melakukan aktivitas sosial maupun ekonomi kembali dalam usaha memenuhi kebutuhannya.

3. Penempatan
  • Penempatan adalah kegiatan menempatkan dan mengembalikan pengungsi dari tempat penampungan sementara ke tempat yang tetap.

4. Rekonsiliasi
  • Rekonsiliasi adalah dukungan atau upaya menciptakan kedamaian kembali terhadap pihak-pihak yang bertikai melalui pendekatan sosial, budaya, hak asasi manusia, dan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar