a. Menerbitkan peta wilayah rawan bencana.
d. Mengadakan pelatiham penanggulangan bencana kepada warga di wilayah rawan bencana.
e. Mengadakan penyuluhan atas upaya peningkatan kewaspadaan masyarakat di wilayah rawan bencana.
f. Menyiapkan tempat penampungan sementara di jalur-jalur evakuasi jika terjadi bencana.
g. Memindahkan masyarakat yang tinggal di wilayah bencana ke tempat yang aman.
h. Membuat bangunan untuk mengurangi dampak bencana, misalnya tanggul penahan erosi.
i. Membentuk pos-pos siaga bencana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar